SISTEM INFORMASI MANAJEMEN (4)

 SISTEM INFORMASI MANAJEMEN

Implikasi Etis dari Pemanfaatan Teknologi Informasi pada Karyawan

Disusun Oleh : NUR AZIZAH – 43217120170

Dosen Pengampu : Yananto Mihadi Putra, S.E., M.Si., CMA

 

Abstrak

Perilaku kita diarahkan oleh moral, etika, dan hukum. Undang-undang mengenai komputer telah diterapkan di banyak negara untuk mengatasi kekhawatiran seperti kejahatan komputer, hak mendapatkan akses data, hak akan privasi, dan paten piranti lunak. Beberapa negara lebih maju dibandingkan yang lain dalam hal mengeluarkan undang-undang semacam ini, dan hukum di satu negara dapat mempengaruhi penggunaan teknologi informasi (sistem komputer) di tempat lain di dunia.

Our behavior is guided by morals, ethics and laws. Computer laws have been implemented in many countries to address concerns such as computer crime, data access rights, privacy rights, and software patents. Some countries are more developed than others when it comes to issuing laws of this kind, and laws in one country may affect the use of information technology (computer systems) elsewhere in the world.


PENDAHULUAN

Perilaku kehidupan kita diarahkan oleh moral, etika, dan hukum. Undang-undang mengenal komputer telah diterapkan dibanyak negara untuk mengatasi kekhawatiran seperti hak mendapatkan akses data, hak akan privasi, kejahatan komputer, dan paten peranti lunak. Beberapa negara lebih maju dibandingkan yang lain dalam hal mengeluarkan undang-undang semacam ini, dan hukum di satu negara dapat mempengaruhi penggunaan komputer di tempat lain di dunia.

Perusahaan memiliki kewajiban untuk menetapkan budaya etika yang harus diikuti oleh para karyawannya. Budaya ini didukung oleh kredo perusahaan dan program-program etika.           

Audit internal perusahaan dapat berkontribusi terhadap penggunaan etis sistem informasi dengan cara melakukan tiga jenis audit-operasional, finansial, dan beriringan-serta melibatkan diri dalam desain sistem pengendalian internal;


LITERATUR TEORI

Kata Moral berasal dari kata mos (mores) yang sinonim dengan kesusilaan, kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia.

Seorang pribadi yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakatnya, dianggap sesuai dan bertindak secara moral. Jika sebaliknya yang terjadi maka pribadi itu dianggap tidak bermoral.

Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan dan atau prinsip-prinsip yang benar, baik terpuji dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma, moral pun dapat dibedakan seperti moral ketuhanan atau agama, moral, filsafat, moral etika, moral hukum, moral ilmu, dan sebagainya. Nilai, norma dan moral secara bersama mengatur kehidupan masyarakat dalam berbagai aspeknya.

Pengertian moral menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) bisa diartikan sebagai berikut, (ajaran tentang) baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dan sebagainya; akhlak; budi pekerti; susila: kondisi mental yang membuat orang tetap berani, bersemangat, bergairah, berdisiplin, dan sebagainya; isi hati atau keadaan perasaan sebagaimana terungkap dalam perbuatan: ajaran kesusilaan yang dapat ditarik dari suatu cerita.

l Menurut K. Bertens

Etika adalah nilai-nila dan norma-norma moral, yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur perilaku.

l Menurut W. J. S. Poerwadarminto

Etika merupakan studi tentang prinsip-prinsip moralitas (moral).

l Menurut Prof. DR. Franz Magnis Suseno

Etika adalah ilmu yang mencari orientasi atau ilmu yang memberikan arah dan pijakan dalam tindakan manusia.

l Menurut Ramali dan Pamuncak

Etika adalah pengetahuan tentang perilaku yang benar dalam profesi.

Fungsi Etika

1. Tempat untuk mendapatkan orientasi kritis yang berhadapan dengan berbagai suatu moralitas yang membingungkan.

2. Untuk menunjukan suatu keterampilan intelektual yakni suatu keterampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.

3. Untuk Orientasi etis ini diperlukan dalam mengambil suatu sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.

Manfaat Etika

1. Dapat menolong suatu pendirian dalam beragam suatu pandangan dan moral.

2. Dapat membedakan yang mana yang tidak boleh dirubah dan yang mana yang boleh dirubah.

3. Dapat menyelesaikan masalah-masalah moralitas ataupun suatu sosial lainnya yang membingungkan suatu masyarakat dengan suatu pemikiran yang sistematis dan kritis.

4. Dapat menggunakan suatu nalar sebagai dasar pijak bukan dengan suatu perasaan yang bikin merugikan banyak orang. Yaitu Berpikir dan bekerja secara sistematis dan teratur ( step by step).

5. Dapat menyelidiki suatu masalah sampai ke akar-akarnya bukan karena sekedar ingin tahu tanpa memperdulikannya.

Berikut ini menjelaskan dua sifat etika:

l Filsafat non-empiris diklasifikasikan sebagai ilmu non-empiris. Ilmu pengetahuan empiris adalah ilmu berdasarkan fakta atau beton. Tapi filosofi ini tidak terjadi, filosofi mencoba untuk melampaui beton seakan bertanya apa yang ada di balik gejala beton.

l Cabang filsafat praktis untuk berbicara tentang sesuatu “ada”. Misalnya, filsafat hukum mempelajari apa itu hukum. Tetapi etika tidak terbatas pada itu, tapi bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”.

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat.

l Aristoteles

Pengertian hukum menurut Aristoteles tidak hanya berarti kumpulan aturan yang dapat mengikat dan berlaku pada masyarakat saja, tapi juga berlaku pada hakim itu sendiri. Dengan kata lain hukum tidak diperuntukan dan ditaati oleh masyarakat saja, tapi juga wajib dipatuhi oleh pejabat negara.

l Plato

Pengertian hukum menurut Plato adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun secara baik serta teratur yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat.

l E. M. Meyers

Menurut E. M. Meyers, pengertian hukum adalah aturan-aturan yang di dalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.


PEMBAHASAN

Moral dalam teknologi informasi adalah tradisi kepercayaan mengenai perilaku yang benar dan salah dalam menggunkan teknologi informasi.

Etika adalah perilaku yang akan di tampilkan dan dilakukan dalam memberikan informasi dalam teknologi informasi. Disini setiap individu harus menggunakan teknologi dengan baik dan bijak.

Hukum adalah peraturan yang berisikan sanksi jika diketahui melakukan pelanggaran dalam menggunakan tekonologi informasi. Di Indonesia sendiri ada UU ITE yang mengatur hal tersebut.

Bukan hanya untuk berinteraksi langsung saja moral etik dan hukum harus dilakukan, untuk berinteraksi secara online juga harus menerapkan hal tersebut. Memberikan informasi kepada pihak luar, agar mendapatkan manfaat yang semaksimal mungkin juga harus memperhatikan ke tiga hal tersebut.

Ada banyak manfaat dan kegunaan dari moral dan etika jika diterapkan dilingkungan kerja.

· Menciptakan kepercayaan konsumen

Perusahaan yang memegang teguh etika bisnis dan nilai-nilai moral dalam menjalankan usahanya akan menciptakan konsumen yang loyal. Loyalitas ini timbul karena adanya trust dari konsumen bahwa perusahaan tidak melakukan kecurangan atau hal-hal negatif yang dapat merugikan konsumen.

· Image perusahaan yang baik di mata konsumen

Citra perusahaan yang baik akan mendapatkan tanggapan yang positif dari konsumen.  Dengan adanya respon positif dari konsumen maka perusahaan tersebut akan dikenal dan produknya akan mengalami peningkatan penjualan.

· Sebagai motivasi karyawan

Karyawan yang bekerja di perusahaan yang menjunjung tinggi etika dan nilai-nilai moral akan memiliki motivasi kerja yang tinggi. Mengingat perusahaan dimana mereka bekerja mendapatkan kepercayaan dan respon positif di mata masyarakat, tentunya akan membuat para karyawan ini merasa bangga menjadi bagian dari perusahaan tersebut. Kebanggan inilah yang akan melecut semangat karyawan untuk termovitasi bekerja dengan semakin lebih baik.

Adapun alasan yang mendorong perusahaan untuk menjalankan bisnisnya secara etis, yaitu:

· Memenuhi ekspektasi publik agar perusahaan beroperasi secara etis. Dimana perusahaan yang mengabaikan masalah etika akan menjadi sorotan, sasaran kritik, bahkan hukuman.

· Mencegah agar perusahaan tidak melakukan tindakan yang merugikan stakeholder lainnya.

· Meningkatkan kinerja perusahaan

· Meningkatkan kualitas hubungan bisnis dengan menerapkan etika bisnis seperti menepati janji, kejujuran, dan menolak suap.

· Mencegah perusahaan agar terhindar dari penyalahgunaan yang dilakukan oleh karyawan atau pesaing.

· Menghindarkan pelanggaran hak-hak pekerja yang dilakukan oleh pemberi kerja. Misalnya; adanya diskirminasi besaran gaji yang diakibatkan oleh diskriminasi rasial.

· Menghindarkan perusahaan dari sanksi hukum akibat tidak dipenuhinya etika bisnis

Salah satu kunci sukses dalam karir adalah memiliki etika yang baik, karena kedudukan etika itu berada paling tinggi diatas skill maupun kecerdasan. Berikut ini adalah etika-etika yang harus dimiliki pegawai di perusahaan:

· Tanggung jawab, dalam menjalankan pekerjaan harus tanggung jawab terhadap apa yang diberikan atasan.

· Menjaga integritas, integritas ini berhubungan dengan kepercayaan, kepercayaan berhubungan dengan tanggung jawab. Semakin banyak tanggung jawab yang diemban dan diselesaikan maka integritas / tingkat kepercayaan orang terhadap kita akan semakin tinggi.

· Obyektifitas, dalam melakukan pekerjaan kita harus profesional dan objektif supaya hasil yang didapat itu maksimal.

· Kerahasiaan, setiap pekerjaan pasti punya rahasia yang tidak boleh publik/orang lain tahu. karena itulah kita harus bisa menjaga kerahasiaan kantor dengan baik.

· Saat menggunakan sistem perusahaan diharuskan memiliki sikap yang baik dalam berkomunikasi. Walaupun tidak bertemu dengan lawan bicara, tapi sopan santun harus digunakan.

Dalam penerapan etika dan moral hukum biasanya dikeluarkan agar orang-orang dapat menjalankan kegiatan dengan baik tanpa memberikan dampak negatif keorang lain. seperti UU ITE atau Undang Undang  Informasi dan Transaksi Elektronik.

UU ITE adalah Undang-undang yang mengatur tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik. Informasi Elektronik diartikan sebagai satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail/e-mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Dengan adanya UU ITE ini, sebagai harapan agar pengguna infomasi dan teknologi memiliki keamanan dan kenyaman untuk melakukan komunikasi dengan tekonologi. Proteksi akan informasi dan kegiatan yang akan dilakukan oleh perusahaan maupun karyawan yang akan mempergunakan informasi.

Di perusahaan tempat saya kerja sendiri, untuk peraturan mengenai etika dan moral dalam menggunakan sistem informasi belum ada peraturan tertulis. Yang diterpakan diperusahaan hanya moral dan etika yang sudah teranam pada masing-masing pegawai. Dan menurut saya jika etika, moral, dan hukum di buat tertulis dalam kegiatan pemanfaatan sistem informasi perusahaan, akan memberikan dampak yang baik bagi karyawan juga perusahaan. Seperti contohnya akan meningkatkan hubungan dan kualitas bisnis yang terjalin antara internal maupun eksternal perusahaan.

 

 


KESIMPULAN

Moral dalam teknologi informasi adalah tradisi kepercayaan mengenai perilaku yang benar dan salah dalam menggunkan teknologi informasi.

Etika adalah perilaku yang akan di tampilkan dan dilakukan dalam memberikan informasi dalam teknologi informasi. Disini setiap individu harus menggunakan teknologi dengan baik dan bijak.

Hukum adalah peraturan yang berisikan sanksi jika diketahui melakukan pelanggaran dalam menggunakan tekonologi informasi. Di Indonesia sendiri ada UU ITE yang mengatur hal tersebut.

Etik, moral dan hukum sangat penting dalam rangka menjalin hubungan baik ke dalam maupun ke luar perusahaan, bukan hanya hubungan baik yang tercipta tapi kualitas hubungan dan tercerminnya perilaku baik antar karyawan, meminimalkan kesalahpahaman dalam memberikan infomasi dalam perusahaan.

Setiap berita yang akan disebarkan melalui sistem perusahan akan dipertanggung jawabkan. Dengan adanya peraturan dan hukum informasi yang akan diberikan di sistem akan memiliki dasar, sebelum informasi atau berita disebarluaskan. Seperti contohnya laporan keuangan perusahaan, laporan tersebut harus valid dan sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya terjadi.

 

 

 

 


DAFTAR PUSTAKA

Putra, Y. M., (2018). Implikasi Etis dari Teknologi Informasi. Modul Kuliah Sistem Informasi Manajemen. FEB-Universitas Mercu Buana: Jakarta

Yahfizham, Yahfizham. "Moral, etika dan hukum (implikasi etis dari teknologi informasi dan komunikasi)." Iqra': Jurnal Perpustakaan dan Informasi 6.01 (2012): 09-18.

http://www.definisi-pengertian.com/2018/07/pengertian-moral-definisi-menurut-ahli.html 

https://blog.zahiraccounting.com/ini-manfaat-penerapan-etika-bisnis-dalam-perusahaan/ 

https://belajargiat.id/etika/#Prinsip_Etika_Profesi_Atau_Pekerjaan 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN (13)

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN (15)

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN (14)